√ Isi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (Lengkap!)

uu ketenagakerjaan

Setiap negara memiliki aturan tersendiri untuk mengatur berbagai hal yang ada di dalamnya, termasuk di dunia kerja. Pemerintah Indonesia sendiri telah menyusun sebuah instrumen yang mengatur serta melindungi para tenaga kerja lewat UU Ketenagakerjaan, tepatnya nomor 13 tahun 2003.

Jika tidak ada aturan pasti di dalam dunia kerja, maka masing-masing bisnis dapat membuat aturan sendiri yang hanya menguntungkan bagi mereka. Artinya, tenaga kerja yang tidak memiliki perusahaan bisa jadi akan dirugikan dengan adanya aturan-aturan yang dibuat oleh sang pemilik perusahaan tadi. 

Apa Arti Ketenagakerjaan Menurut UU Ketenagakerjaan?

Definisi dari istilah “ketenagakerjaan” dapat ditemukan pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 seperti berikut ini:

Menurut Pasal 1 Angka 2

Menurut pasal tersebut, tenaga kerja diartikan sebagai setiap individu yang memiliki kemampuan untuk melakukan sebuah pekerjaan dengan tujuan menghasilkan produk (baik berupa barang atau pun jasa).

Masih menurut pasal yang sama, tujuan dari melakukan pekerjaan tadi adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup (baik hidupnya sendiri atau pun untuk keluarganya).

Menurut Pasal 1 Angka 1

Arti dari ketenagakerjaan menurut pasal ini adalah segala hal yang ada hubungannya dengan tenaga kerja tadi, dan hubungan ini bisa selama, sebelum, atau setelah masa kerja.

Mengapa Harus Ada UU Ketenagakerjaan?

Agar taraf hidup masyarakat meningkat, maka pembangunan di berbagai aspek juga harus dilakukan. Meningkatnya taraf hidup masyarakat sendiri akan berdampak pada daya beli. 

Semakin besar kemampuan masyarakat dalam membeli barang, maka pajak yang dibayar pun akan semakin mahal, dan hal ini tentunya berdampak pada pemasukan pemerintah yang semakin besar. 

Nah, agar taraf hidup meningkat, maka pembangunan di sektor ketenagakerjaan pun perlu dilakukan, dan hal ini harus berdasarkan asas keterpaduan serta adanya koordinasi fungsional di lintas sektoral daerah dan pusat. 

Dengan kata lain, pembangunan dari ketenagakerjaan di negara ini harus didasarkan pada asas pembangunan nasional khususnya tiga hal berikut:

  • Asas adil
  • Merata
  • Asas demokrasi Pancasila

Ada berbagai bagian yang akan mempengaruhi proses hubungan kerja di suatu tempat, seperti salah satunya ruang lingkup dari pekerjaan itu sendiri. Selanjutnya ruang lingkup ini dibagi lagi menjadi beberapa bagian seperti berikut:

  • Masa dalam hubungan kerja.
  • Masa prakerja.
  • Masa purnakerja (post-employment).

Mengenai hubungan kerja ini sendiri, definisinya juga dapat ditemukan pada Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya di dalam Pasal 1 Angka 15 yang isinya kurang lebih sebagai berikut:

Hubungan kerja adalah hubungan yang terjalin antara buruh/karyawan/tenaga kerja dan pemilik bisnis atau pengusaha. 

Hubungan ini tercipta atas dasar perjanjian atau kontrak kerja yang di dalamnya terdapat sejumlah unsur pekerjaan, seperti tugas yang harus dilakukan dan upah yang akan diterima dari tugas tersebut. 

Berdasarkan definisi di atas, dapat dikatakan bahwa hubungan kerja merupakan sebuah hubungan yang timbul karena adanya kontrak atau perjanjian, dan kontrak ini akan berlaku pada kurun waktu tertentu. 

Ketika masa perjanjian atau kontrak habis, maka kontrak dapat diperpanjang atau tidak tergantung sejumlah hal.

Apa Saja Fungsi Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia?

Menurut isi dari UU Ketenagakerjaan Pasal 4, fungsi dari dibuatnya undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di negara ini adalah sebagai berikut:

1. Memberdayakan Tenaga Kerja

Berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 4 huruf a, diketahui bahwa salah satu tujuan dari dibuatnya undang-undang ini adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja di Indonesia guna melakukan suatu kegiatan yang terpadu lewat lowongan pekerjaan. 

Nah, lowongan kerja ini sendiri merupakan sebuah kesempatan yang luas bagi para pencari kerja di Indonesia agar dapat menghasilkan uang guna memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Melalui pendayagunaan dan pemberdayaan tersebut, pemerintah berharap bahwa para tenaga kerja di Indonesia dapat ikut serta dalam pembangunan Nasional secara lebih optimal. 

Namun, saat hal tersebut dilakukan tentunya dengan tetap mengutamakan nilai-nilai kemanusiaann. Artinya, para pekerja tidak boleh merasa dirugikan dan tetap harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya selayaknya manusia oleh para pemilik perusahaan atau bisnis.

2. Pemerataan Kerja

Fungsi kedua dari dikeluarkannya Undang Undang Tenaga Kerja terdapat pada Pasal 4 Huruf A yang isinya kurang lebih adalah sebagai berikut:

  • Pemerataan kesempatan kerja di berbagai wilayah Tanah Air perlu diupayakan oleh pemerintah.
  • Negara Indonesia diibaratkan sebagai satu kesatuan pasar kerja.
  • Pemerataan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kerja yang sama bagi setiap individu yang memang sesuai dengan kriteria, memiliki minat, bakat, dan skill atau kemampuan. 
  • Pemerataan kerja ini juga dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan akan tenaga kerja di berbagai sektor bisnis yang ada di berbagai daerah.

Mencari kerja yang sesuai dengan kemampuan atau minat sangat penting karena akan berpengaruh pada hasil pekerjaan, dan hasil kerja ini juga berpengaruh besar pada upah serta kepuasan sang pemberi kerja. 

Gunakan pelangifortunaglobal.com untuk mendapat pekerjaan yang paling sesuai dengan kemampuan.

3. Memberikan Perlindungan Kerja

Berdasarkan sejumlah penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa bidang ketenagakerjaan termasuk salah satu hal yang sangat penting, baik untuk masyarakat itu sendiri maupun untuk pemerintah. 

Nah, hal yang penting ini perlu mendapatkan perlindungan secara hukum agar tenaga kerja terhindar dari sikap sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh sang pemberi kerja. 

Misalnya tenaga kerja sudah melakukan tugasnya dengan baik namun upah yang diberikan tidak layak atau bahkan upah tidak kunjung diberikan.

Ketentuan Perjanjian Kerja Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Salah satu bagian penting di dalam undang-undang ini yang cukup mendapatkan banyak perhatian adalah bab hubungan kerja antara pemberi kerja dan para pekerja. Seperti yang sudah disebutkan tadi, hubungan kerja ini berdasarkan kontrak atau perjanjian. 

Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, definisi dari perjanjian sendiri adalah sebuah kesepakatan antara satu orang atau lebih yang mengikat dan memiliki kekuatan hukum (jika menggunakan materai). 

Sebuah perjanjian akan dianggap sah jika memenuhi sejumlah syarat seperti berikut berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata:

  • Hubungan kerja
  • Pokok persoalan
  • Hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang
  • Kesepakatan yang sifatnya mengikat
  • Adanya kecakapan dalam membuat ikatan perjanjian

Berdasarkan pasal di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perjanjian kerja hanya dapat dilakukan jika kedua pihak sama-sama menyetujuinya. 

Perjanjian yang dibuat ini harus bersifat jelas, tidak merugikan salah satu pihak, dan memiliki batasan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja dan ketentuan yang ada di dalam undang-undang tadi, ada sejumlah unsur yang harus ada di dalam sebuah hubungan kerja, yaitu:

  • Pelayanan (service)
  • Waktu (time)
  • Pay (upah/gaji)

Berdasarkan seluruh penjelasan mengenai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 di atas, dapat disimpulkan bahwa undang-undang ini ada untuk kepentingan bersama, yaitu para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pemerintah atau negara.