√ 2 Jenis Status Pekerjaan Karyawan Menurut Kemnaker

status karyawan

Setiap pekerjaan tentunya menawarkan status yang berbeda mulai dari jenis perjanjian, serta hak dan kewajiban dari karyawan. Memahami status karyawan dengan baik sangatlah penting agar kedua belah pihak, pemberi kerja dan yang bekerja bisa sama-sama menjalankan kerja sama secara adil.

Menurut definisi dari Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan), ada dua jenis status pekerjaan berdasarkan bentuk perjanjiannya. Berikut ini adalah 2 status pekerjaan tersebut beserta penjelasan dan juga jenis-jenisnya.

2 Jenis Status Pekerjaan Karyawan Menurut Kemnaker

Ada dua jenis status pekerjaan karyawan yang dibedakan berdasarkan perjanjian kerjanya yaitu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan juga PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

1. Status Karyawan PKWTT

Yang pertama ada PKWTT yang diperuntukkan kepada pekerja yang memiliki status karyawan tetap di sebuah perusahaan. Perjanjian jenis ini tidak memiliki jangka waktu tertentu. Hal ini berarti perjanjian kerja akan berakhir pada masa yang telah ditentukan seperti pensiun, meninggal dunia, dan lainnya.

Namun bukan berarti tidak memungkinkan untuk karyawan diberhentikan atau di PHK sebelum masa pensiunnya. Semua bergantung dari isi dari perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak yang biasanya berupa perjanjian tertulis yang ditandatangani.

Umumnya sebelum diangkat secara resmi sebagai karyawan tetap, akan ada masa percobaan selama paling lama 3 bulan, dan jika sudah dinyatakan lolos akan secara otomatis diangkat sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.

Baca Juga  √ Data Entry Adalah: Pengertian, Tugas dan Tanggung Jawabnya!

Tentunya pada masa percobaan atau probation ini karyawan tetap harus diberikan hak atau upah. Jumlahnya juga sudah diatur oleh pemerintah yaitu tidak boleh kurang dari upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

Dalam status pekerjaan ini jika perusahaan melakukan PHK kepada karyawan, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pesangon dengan jumlah tertentu yang sesuai dengan aturan yang berlaku atau yang sudah ada di dalam kesepakatan.

2. Status Karyawan PKWT

Berikutnya ada status pekerjaan dengan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Berbeda dengan PKWTT yang sudah dijelaskan di atas, status dari karyawan dengan PKWT adalah karyawan kontrak atau pekerjaan yang bersifat musiman dan sementara.

Karyawan dengan status ini tidak bisa diberikan tugas atau tanggung jawab untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Kebalikan dengan PKWTT yang tidak memiliki jangka waktu, PKWT memiliki batas waktu perjanjian yang sudah diatur oleh pemerintah dengan batas maksimal kontrak 3 tahun.

Saat masa kontrak kerja berakhir, tandanya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan juga telah berakhir. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis untuk karyawan serta tidak boleh ada masa percobaan atau probation.

Selain itu, jika salah satu pihak melakukan pemutusan perjanjian atau mengakhiri masa kontrak sebelum waktunya berakhir, maka pihak terkait harus melakukan ganti rugi dengan cara membayar sisa gaji berdasarkan sisa waktu yang tersisa sebelum masa kontrak berakhir.

Ada beberapa jenis karyawan dalam status PKWT ini, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Pekerja Sementara

Pekerja sementara biasanya memiliki status karyawan kontrak di suatu perusahaan pihak ketiga di bidang tertentu. Pekerjaan yang melibatkan pekerja sementara biasanya yang bersifat satu kali kerja (atau waktu kerja berikutnya sangat lama) namun membutuhkan keahlian tertentu.

Baca Juga  √ General Affair Adalah: Tugas, Fungsi dan Skill (Lengkap!)

2. Freelance atau Pekerja Lepas

Seorang freelancer atau pekerja lepas adalah orang yang bekerja secara lepas atau tidak terikat kepada perusahaan atau pemberi kerja. Ikatan kerja sama antara keduan pihak tersebut biasanya bergantung dari project yang dikerjakan dan bersifat lebih fleksibel.

3. Pekerja Paruh Waktu atau Part Time

Pekerja part time atau paruh waktu adalah karyawan yang waktu kerjanya kurang dari 8 jam per hari, atau kurang dari 40 jam per minggu. Yang paling banyak menjadi pekerja paruh waktu atau part time adalah pelajar maupun mahasiswa yang mencari penghasilan sampingan sambil tetap belajar.

4. Pekerja Musiman

Selanjutnya ada pekerja musiman yang biasanya dikontrak menurut waktu dan dipekerjakan dalam jenis pekerjaan yang butuh keterampilan tingkat tinggi dan spesifik. Berbeda dengan jenis pekerja sementara atau freelance, dokumen kontrak kerja harus ditandatangani oleh karyawan musiman itu sendiri.

Jam kerja dari pekerja musiman ini juga tidak menentu karena fokus utamanya adalah menyelesaikan pekerjaan atau project di momen tertentu.

5. Pekerja Outsource

Terakhir ada pekerja outsource yang umumnya merupakan pekerja yang disediakan oleh pihak tertentu. Jadi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja akan meminta pada perusahaan penyedia tenaga outsource untuk kemudian melakukan kontrak kerja PKWT.

Contoh paling umum dari pekerja outsource adalah tenaga cleaning service atau office boy/girl.

Perbedaan Antara PKWTT dan PKWT

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah tabel mengenai perbedaan antara status karyawan PKWTT dan status PKWT.

Baca Juga  √ Helper Adalah : Tugas, Tanggung Jawab dan Gaji (Lengkap!)
NoPerbedaanPKWTTPKWT
1Durasi KerjasamaTidak ada batasan waktu kerjasamaMemiliki batas waktu kerjasama
2Masa PercobaanPerusahaan boleh melakukan masa percobaan Perusahaan tidak diperbolehkan melakukan probation atau masa percobaan
3Waktu kontrak kerjaTidak ada batasan waktu untuk kontrak kerja, berakhir hingga masa pensiun, resign, dll.Jenis pekerjaan sementara atau satu kali selesai, durasi kontrak maksimal 3 tahun (setelah revisi UU menjadi tidak terbatas 3 tahun saja).
4Bentuk perjanjianBoleh secara tertulis ataupun lisanHarus memiliki perjanjuan dalam bentuk tertulis

Yang Mana Lebih Baik, PKWTT atau PKWT?

Pada dasarnya tidak ada yang lebih baik antara status karyawan PKWTT maupun PKWT. Setiap jenis status pekerjaan akan lebih baik jika sesuai dengan karakteristik setiap orang maupun jenis pekerjaan yang dilakukan.

Misalnya saja untuk orang yang lebih suka melakukan pekerjaan rutin atau biasa sering disebut nine to five, tentunya PKWTT akan lebih cocok untuk orang tersebut karena menjadi karyawan tetap. Namun orang yang mudah bosan dan tidak senang dengan rutinitas akan lebih cocok dengan PKWT.

Berikutnya adalah tergantung dari jenis pekerjaannya. Misalnya ada pekerjaan yang sifatnya hanya satu kali kerja langsung selesai atau berdasarkan project, tentu saja status PKWTT akan lebih sulit diterapkan. Kecuali karyawan tersebut juga mampu melakukan pekerjaan lain saat project tersebut selesai.

Terkait hak yang didapatkan karyawan dengan status PKWTT maupun PKWT juga tetap sama, jadi tidak perlu khawatir akan perbedaan hak umum karena sudah diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, pada akhirnya masih ada opsi untuk perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT dengan syarat tertentu.

Menentukan Pilihan Status Pekerjaan PKWTT atau PKWT

Dari penjabaran di atas, tentunya untuk memilih pekerjaan sebagai karyawan tetap atau kontrak haruslah menyesuaikan kondisi. Namun pada akhirnya yang terpenting adalah memilih pekerjaan yang sesuai dan cocok dengan kemampuan diri dan juga keinginan.

Untuk menemukan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, pemanfaatan berbagai platform yang membantu akan sangat penting, misalnya saja dengan situs pelangifortunaglobal.com. Berbagai jenis pekerjaan dengan status karyawan PKWTT maupun PKWT tentunya bisa dipilih sesuai kebutuhan.